Ini Perbedaan ADD dan DD Juga Samisade di Kabupaten Bogor

- 30 Maret 2023, 11:36 WIB
Ilustrasi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa/Ini Perbedaan ADD dan DD Juga Samisade di Kabupaten Bogor
Ilustrasi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa/Ini Perbedaan ADD dan DD Juga Samisade di Kabupaten Bogor /Antara Foto/

HARIAN BOGOR RAYA - Berikut ini sekilas tentang apa Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) juga Dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade), garis besarnya adalah DD menjadi kewajiban Pemerintah Pusat sedangkan ADD wewenang Pemerintah Daerah begitu juga Samisade.

Wajib tahu, Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (DD) adalah dua konsep berbeda walau terkait dalam konteks pengelolaan keuangan desa di Indonesia , begitu pun dengan kabupaten Bogor, ada juga bantuan infrastruktur desa berupa program Satu Miliar Satu Desa.

Meski ada kemiripan nama antara DD dan ADD, namun DD dan ADD sungguh berbeda, mulai dari sumber dana, penyaluran, hingga penggunaannya.

Baca Juga: Perbup ADD Kabupaten Bogor 2023 Belum Terbit? Benarkah Perangkat Desa Belum Dapat Gaji Hingga Maret Ini

Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Diketahui, Dana Desa (DD) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan kepada setiap desa di Indonesia, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Sementara itu, Anggaran Dana Desa (ADD) adalah rencana penggunaan Dana Desa yang disusun oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat desa, dan disetujui oleh Bupati/Walikota setempat dan didanai dari Pemda setempat.

Sementara untuk program Samisade (Satu Miliar Satu Desa) Pemerintah Kabupaten Bogor menggelontorkan anggaran bantuan keuangan infrastruktur sebesar Rp407 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja. Daerah (APBD) 2023 untuk 416 Desa di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Telat 3 Bulan, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Jelaskan Ini

Dengan demikian, perbedaan antara Dana Desa dan Anggaran Dana Desa adalah sebagai berikut:

Dana Desa adalah sumber dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa, sedangkan Anggaran Dana Desa adalah rencana penggunaan Dana Desa yang disusun oleh pemerintah desa.

Anggaran Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Anggaran Dana Desa disusun oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat desa dan disetujui oleh Bupati, untuk alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Bogor tahun 2022, menurut data Pemkab Bogor telah mengucurkan senilai Rp465,3 Miliar lebih.

Baca Juga: Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor via ADD Yang Ramai Belum Cair

Sedangkan, Dana Desa (DD) ditujukan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sedangkan Anggaran Dana Desa berisi rincian rencana penggunaan dana untuk kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan gaji perangkat desa dan berbagai pelayanan publik di desa.

Namun Kabupaten Bogor sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat, menerima berbagai jenis transfer dana dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Transfer dana tersebut dapat berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta dana lainnya yang ditujukan untuk mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

Baca Juga: Deretan Tips Agar Fit Selama Menjalankan Puasa Wajib Ramadan

Terkait para Perangkat Desa di Kabupaten Bogor yang ramai telat mendapatkan gaji selama tiga bulan hingga akhir Maret 2023 ini, hal tersebut masuk dalam Anggaran Dana Desa (ADD) yang menjadi kewajiban pemerintah daerah setempat.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x