Ia juga menambahkan, saat ini lebih dari setengah miliar wanita bekerja memiliki akses yang kurang terhadap peraturan maternitas dan sering kali tidak ada dukungan untuk mereka kembali bekerja setelah melahirkan.
“Sebenarnya perempuan itu punya hak untuk satu atau lebih jeda harian untuk breastfeeding break atau pengurangan waktu kerja untuk menyusui atau memerah, durasi atau prosedur jam tersebut ditentukan oleh undang-undang kebijakan nasional jam menyusui dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar,” ucap dokter lulusan Universitas Indonesia ini.
Baca Juga: Pentingnya Peran Suami Bagi Ibu Menyusui, Pengaruh Sampai Ke Produksi ASI
Kepala departemen pediatri Universitas Tarumanegara ini membeberkan beberapa manfaat dukungan menyusui di tempat kerja yaitu perusahaan akan mendapat image yang sangat baik karena mendukung wanita-wanita pekerja, selain itu juga menurunkan jumlah permintaan cuti, juga menurunkan ketidakhadiran yang berkaitan dengan maternitas, meningkatkan jumlah pekerja wanita dan menurunkan angka turnover atau pengunduran diri karyawan.***