Empat ragam disabilitas tersebut yakni disabilitas fisik, sensorik (netra maupun tuli), disabilitas intelektual dan disabilitas mental.
"Autisme tidak secara spesifik dimasukkan ke dalam salah satu ragam disabilitas fisik, tetapi para keluarga yang memiliki anak-anak dengan autisme ini memasukkan mereka ke dalam disabilitas perkembangan," ucapnya.
Baca Juga: Kenali Kunci Penyebaran Penyakit Tuberkulosis Versi Dokter
Mengacu kepada nomenklatur internal Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau UNCRPD, anak autis atau orang-orang yang dengan gangguan autisme merupakan bagian dari penyandang disabilitas yang memiliki hak yang sama dengan yang non-disabilitas.
"Perbedan dengan hiperaktif, anak-anak autis itu bisa sangat hipoaktif, atau sangat diam," kata dia.
"Kalau hiperaktif itu terkait dengan gangguan di dalam otak, dan itu membuat dia tidak bisa fokus, enggak bisa perhatian dalam satu hal dalam jangka waktu lama," ujar Deka menambahkan.***