Update Jumlah RT RW di Kabupaten Bogor, Berikut Insentif, Peran dan Tugasnya!

- 2 April 2023, 12:08 WIB
Ilustrasi insentif RT RW/Update Jumlah RT RW di Kabupaten Bogor, Berikut Insentif, Peran dan Tugasnya!
Ilustrasi insentif RT RW/Update Jumlah RT RW di Kabupaten Bogor, Berikut Insentif, Peran dan Tugasnya! /Pixabay/Wonderful Bali

 

HARIAN BOGOR RAYA - Luasnya wilayah Kabupaten Bogor dengan 40 Kecamatan dan 416 Desa, menjadikan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) menjadi sangatlah penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ketua RT dan ketua RW pun dituntut untuk menjadi panutan lingkungannya dalam keseharian bermasyarakat dan bersosialisasi, tak tanggung jumlah penduduk Kabupaten Bogor terus menerus bertambah, merangkak ke angka 6 juta jiwa.

Berikut jumlah RT dan RW di kabupaten Bogor, berdasarkan data, insentif yang diberikan beserta tugas kesehariannya:

Baca Juga: Asyik! ADD Kabupaten Bogor 2023 Naik, Kepala Desa Dapat Tambahan Operasional Rp60 Juta per Tahun Selain Gaji

Menurut Perbup no 11 tahun 2023, ada penambahan jumlah RT RW yaitu sebanyak 41 orang.

Di data tahun 2022 lalu RT RW di kabupaten Bogor sebanyak 19.194 orang, kini menjadi 19.235 orang ketua RT/RW.

Insentif per bulan RT RW dari Anggaran Dana Desa di Kabupaten Bogor :

Baca Juga: Kabar Baik, Perbup 2023 Terbit! Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor Siap-siap Gajian via ADD

Tahun 2020 : Rp300.000,-
Tahun 2021 : Rp500.000,-
Tahun 2022: Rp500.000,-
Tahun 2023: Rp500.000,-

Namun untuk tahun 2024, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan beberapa waktu lalu berjanji untuk menaikkan Insentif RT RW di tahun 2024, namun belum dipastikan besarannya.

Dengan kata lain, insentif atau gaji ataupun honor yang diberikan kepada ketua RT dan RW di kabupaten Bogor masih terbilang relatif kecil, dibandingkan dengan tetangganya kabupaten Bekasi dengan kisaran insentif Rp 1,5 juta per bulan, namun hal tersebut harus sesuai dengan kesanggupan dana dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) masing-masing.

Berikut beberapa tugas peran penting ketua RT dan ketua RW di kabupaten Bogor, diantaranya yaitu:

Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Telat 3 Bulan, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Jelaskan Ini

Sebagai ketua RT dan ketua RW di pedesaan, terdapat beberapa peran dan tugas yang harus dilaksanakan.

Peran dan Tugas Ketua RT diantaranya:

- Membuat daftar penduduk wilayah RT dan monitoring untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan RT tersebut, seperti mengawasi adanya tindakan kriminalitas dan kebakaran.

- Mengumpulkan dan memelihara data-data warga RT, seperti data kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk serta data hasil pertanian dan peternakan.

Baca Juga: Ini Perbedaan ADD dan DD Juga Samisade di Kabupaten Bogor

- Mengkoordinasikan kegiatan sosial, seperti arisan, pengajian, dan kegiatan olahraga bersama serta kegiatan keagamaan.

- Menjaga lingkungan RT agar tetap bersih dan sehat, seperti melakukan pengelolaan sampah dan drainase serta pengawasan lingkungan pertanian dan peternakan.

- Menerima pengaduan dan keluhan dari warga RT serta menindaklanjuti masalah-masalah yang ada, seperti masalah infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor via ADD Yang Ramai Belum Cair

- Menjaga dan memperbaiki sarana dan prasarana yang ada di RT, seperti jalan dan lampu penerangan jalan serta jembatan dan irigasi pertanian.

- Mengorganisir kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti pemilihan ketua RW dan kegiatan peringatan hari besar nasional serta pertemuan dengan masyarakat.

Peran dan tugas Ketua RW diantaranya:

- Menjalin hubungan yang baik dengan ketua RT di wilayahnya serta berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, seperti kelompok tani, kelompok peternak, dan dinas terkait.

Baca Juga: Perbup ADD Kabupaten Bogor 2023 Belum Terbit? Benarkah Perangkat Desa Belum Dapat Gaji Hingga Maret Ini

- Mempersiapkan dan menyusun laporan kegiatan RW dan RT serta melakukan pengawasan dan evaluasi atas laporan-laporan tersebut.

- Mengorganisir kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan bersama dengan ketua RT, seperti arisan, pengajian, dan kegiatan olahraga bersama serta kegiatan pertanian dan peternakan bersama.

- Menjaga lingkungan RW agar tetap bersih dan sehat, seperti melakukan pengelolaan sampah dan drainase serta pengawasan lingkungan pertanian dan peternakan.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto: Perlunya LHKPN Direvitalisasi, Begini Alasannya

- Menerima pengaduan dan keluhan dari warga RW serta menindaklanjuti masalah-masalah yang ada, seperti masalah infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.

- Mengorganisir kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti pemilihan ketua RW dan kegiatan peringatan hari besar nasional serta pertemuan dengan masyarakat.

- Menjaga dan memperbaiki sarana dan prasarana yang ada di RW, seperti jalan dan lampu penerangan jalan serta jembatan dan irigasi pertanian.

Baca Juga: Kabar Baik, Perbup 2023 Terbit! Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor Siap-siap Gajian via ADD

- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah RW yang dipimpinnya serta pengawasan terhadap lingkungan pertanian dan peternakan.

- Membuat perencanaan dan strategi untuk memajukan lingkungan RW dan meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah tersebut, termasuk kegiatan pertanian dan peternakan.

Demikian informasi tugas dan peran penting tentang RT RW di wilayah khususnya desa di kabupaten Bogor, semoga bermanfaat.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x