Polri Dapat Saran Penting Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Ponpes Al Zaytun Indramayu

- 21 Juli 2023, 12:54 WIB
Al Zaytun Indramayu./ Antara Foto/Dedhez Anggara
Al Zaytun Indramayu./ Antara Foto/Dedhez Anggara /

HARIAN BOGOR RAYA - Soal dugaan tindak pidana pencucian uang di kasus Ponpes Al Zaytun, Indramayu,  Bareskrim harus mendalami hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari data PPATK akan diketahui apakah ada aliran dana Pondok Pesantren Al Zaytun, terkait pelanggaran hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan Edi.

Ia pun tidak setuju munculnya wacana penutupan Pondok Pesantren Al Zaytun karena alumni pondok tersebut selama ini cukup bagus.

Baca Juga: Mahfud MD: Al Zaytun Bikin Panji Gumilang Nyaman

Demikian diungkap Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) soal saran penanganan kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar fokus pada dugaan penistaan agama.

"Melihat banyaknya informasi yang beredar di publik, kami minta Bareskrim Polri saat ini cukup fokus saja pada laporan dugaan penistaan agama," katanya, dilansir dari Antara.

Dia minta Bareskrim Polri tetap fokus pada fakta hukum yang ada, namun tidak terpengaruh dengan opini-opini yang beredar di publik.

Baca Juga: BNPT Ungkap Hal Penting Pertimbangan Pasal Penanganan Kasus Al Zaytun

Edi juga menyarankan Bareskrim Polri agar segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum perkara itu demi mendapatkan kepastian hukum di tengah masyarakat.

"Kami melihat saat ini Bareskrim Polri sangat hati-hati dan profesional menangani Al Zaytun," kata dosen Universitas Bhayangkara Jakarta itu.

Pemerhati kepolisian itu mengakui sorotan terhadap pondok pesantren ini begitu deras sehingga membuat Polri sibuk menangani laporan yang masuk.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan oleh Bareskrim

Tudingan negatif terhadap Al Zaytun yang bermunculan dimulai dari dugaan kepemilikan ratusan rekening pencucian uang yang diduga terkait dengan jaringan terorisme, dugaan penyalahgunaan obat hingga dugaan penyalahgunaan tata kelola zakat.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan dugaan penistaan agama kasus itu.

Ia mengungkapkan saat ini Polri masih menunggu hasil dari laboratorium forensik pemeriksaan video viral Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca Juga: Bareskrim Polri Panggil Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

 

Selain itu, Polri juga masih melengkapi keterangan saksi dan alat bukti guna mendapatkan keterangan sejelas-jelasnya tentang peristiwa yang terjadi.

Hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait termasuk ahli bahasa, ahli informasi, ahli pidana, ahli sosiologi dan ahli agama.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah