a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
b. penilaian Kekayaan lntelektual.
"Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual, dan optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang," tutur Pasal 5.
Syarat Konten Dijadikan Jaminan Pinjaman
Menurut Pasal 10, disebutkan bahwa Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Kemudian dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang. Objek jaminan utang dalam bentuk: