a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan atau
c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Kabar PT Pos Bagikan Subsidi Jutaan Rupiah
Nilai Jaminan Utang
Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana menggunakan: a. pendekatan biaya, b. pendekatem pasar, c. pendekatan pendapatan, dan atau d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.
Penilaian Kekayaan Intelektual itu dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual dan atau panel penilai, yang harus memenuhi kriteria:
a. Memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b. Memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan
c. Terdaftar di kementerian yarrg menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi kreatif.